FOTO BERSAMA – Foto bersama Pj. Sekda Katingan Dr. Ir. Cristian Rain, ST dan Plt. Kepala Disdik Katingan, Arianson, S.Pd, SD bersama para undangan dan peserta Sosialisasi Eliminasi Perundungan, Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Kamis (18/09/2025). (FOTO: IST)
KASONGAN – Kasus kekerasan pada murid yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan perlu menjadi keprihatinan semua pihak. Baik pemerintah, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, seluruh warga sekolah dan seluruh komponen masyarakat. Pasalnya, pendidikan merupakan tempat kedua bagi anak dalam menghabiskan waktunya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Dr Ir. Cristian Rain, ST menegaskan, bahwa sekolah harus menjadi wadah yang aman dan nyaman bagi anak. “Apapun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan harus dicegah dan ditangani dengan baik,” ucapnya saat membuka Sosialisasi Eliminasi Perundungan, Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kecamatan Katingan Hilir, di Aula Dinas Pendidikan Katingan, Kamis (18/09/2025).
Dia menyebut, kekerasan bukan saja melambangkan layanan pendidikan yang buruk, tetapi juga berdampak buruk pada mental dan kepribadian anak-anak korban kekerasan. “Upaya pencegahan perundungan dan pelecehan seksual antara lain dengan menciptakan lingkungan yang aman dan suportif serta membangun kesadaran kepercayaan diri,” katanya.
Selain itu, dengan mengajarkan keterampilan komunikasi dan asertivitas. Penting pula untuk melakukan edukasi kepada semua pihak, baik anak, orang tua maupun guru. “Kemudian, mengadopsi kebijakan anti-perundungan yang tegas, dan memastikan pelaporan serta penanganan kasus secara efektif,” ujar Pj. Sekda.
Untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
“Permendikbud PPKSP ini dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Yakni, dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan Bahwa warga sekolah aman dari berbagai jenis kekerasan,” jelas Rain.
Dia menyebut, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni tata kelola, edukasi dan sarana-prasarana. Pada tiga ranah tersebut, ada peran satuan pendidikan dan peran pemerintah daerah.
“Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pendidikan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kabupaten Katingan. Selain itu, memastikan dan mendorong sekolah untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan,” imbuhnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com