SIMBOLIS - Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si, didampingi Wakil Bupati Firdaus, ST, saat menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah dari pihak BPN Katingan, Minggu (17/08/2025). (FOTO: IST)
KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si, didampingi Wakil Bupati Firdaus, ST, menerima penyerahan simbolis sertifikat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Katingan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Katingan. Penyerahan ini berlangsung usai upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Katingan, Minggu (17/08/2025).
Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPN Katingan atas dukungannya dalam proses pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Ia menekankan, bahwa langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. “Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Saiful menegaskan, bahwa sertifikat tanah ini sangat penting untuk memberikan kejelasan status hukum atas aset pemerintah daerah. “Dengan adanya sertifikat ini, status hukum aset tanah pemerintah daerah semakin jelas. Ini akan memberikan perlindungan hukum yang kuat dan meminimalkan risiko sengketa di masa mendatang,” ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Katingan memandang pensertifikatan aset sebagai salah satu prioritas utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kejelasan status kepemilikan aset memungkinkan pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan secara lebih efektif, tanpa terkendala isu legalitas tanah,” katanya.
Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkoordinasi dengan BPN Katingan. Ia menyatakan, bahwa kolaborasi ini akan berlanjut guna menyelesaikan proses administrasi dan pensertifikatan aset-aset lainnya yang masih dalam tahap pengurusan. “Kami akan terus bekerja sama hingga seluruh aset tanah milik Pemda memiliki status hukum yang jelas,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya menjadi simbolik, tetapi juga menandai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Katingan dalam memastikan keberlanjutan pembangunan. “Dengan aset yang terdata dan terlindungi secara hukum, pemerintah dapat lebih fokus pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, menjadikan pembangunan lebih efisien dan terarah,” imbuhnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com