Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan arahan
Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Selasa (5/8/2025).
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang mulai dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya.
Beberapa fokus utama yang dibahas dalam rakor ini meliputi, inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM perpajakan serta kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur,” lanjut Anang Dirjo.
Namun demikian, potensi ini hanya akan optimal jika didukung oleh komitmen bersama dalam hal pengawasan, peningkatan kepatuhan, serta tata kelola yang transparan.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya.(seno/rk8)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com