Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono
Palangka Raya – Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terhadap program perluasan percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah, Eko Sulistiyono, menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/187/2025, telah ditetapkan 13 desa dari masing-masing kabupaten sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi. Namun, dari hasil evaluasi awal, beberapa desa masih belum memenuhi nilai minimal yang dipersyaratkan, yakni 90 poin.
“Saya meminta, seluruh tim replikasi di kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD dan Dinas Kominfo untuk aktif mendampingi desa dalam memperbaiki dokumen dan sistem tata kelola agar sesuai indikator yang ditetapkan,” tegas Eko.
Eko Sulistiyono menekankan tiga poin utama, yakni komitmen nyata dari desa dan OPD terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator penilaian, pendampingan maksimal, terutama bagi desa yang memperoleh nilai di bawah 75.
“Ini bukan sekadar proses penilaian, tapi bagian dari prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi percontohan bagi desa-desa lain,” tutupnya. (seno/rk8)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com