Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Dimana tahun ini, Pemprov Kalteng kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 11 kalinya secara berturut-turut.
Raihan WTP ke 11 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan bersamaan dengan rapat paripurna di DPRD Kalteng, Senin (2/6/2025).
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan sekaligus penyerahan LHP.
“LHP ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” kata gubernur.
Gubernur mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Selain itu menjadi motivasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Apresiasi juga disampaikan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong. Dia menyambut capaian opini WTP yang diraih Pemprov Kalteng dengan penuh apresiasi. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta laporan keuangan bebas dari catatan.
“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Saya meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK secara serius,” ujar Arton.
Arton juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret terhadap temuan-temuan BPK agar terlihat perbaikan dan capaian kinerja yang terukur.
“Sehingga ke depan tergambar hasil capaian atau perbaikan yang terukur, baik dalam perbaikan maupun pembenahan kinerja atas LHP Tahun Anggaran 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala BPK RI perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini merupakan bagian dari amanat undang-undang. Dimana mengharuskan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan, dalam hal ini DPRD Kalteng.
“Pemeriksaan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki pengungkapan yang cukup, patuh pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dodik menambahkan, dalam pemeriksaan pihaknya tidak menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat material atau yang memiliki pengaruh langsung terhadap penyajian laporan keuangan. (ud/rk11)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com