PENINDAKAN HUMANIS - Pihak Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan humanis terhadap pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km. 15,5 Desa Hampalit, Katingan Hilir, Selasa (23/04/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pihak Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan humanis terhadap pengguna kendaraan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek) di Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km. 15,5 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (23/04/2024).
“Penindakan ini sebagai upaya Satlantas Polresta Katingan untuk menanggulangi maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai Spektek di wilayah hukum kami,” ucap Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Hariyanto, SH.
Dia menjelaskan, jika penindakan yang dilakukan dengan humanis terhadap pengendara yang menggunakan berknalpot tidak sesuai Spektek. Selain memberikan teguran, petugas meminta penegendara membuat surat pernyataan untuk bersedia melepaskan sertatidak menggunakan knalpot brong tersebut.
“Pengguna yang terjaring diberikan teguran sebagai efek jera. Personel kita di lapangan juga meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” ujar Hariyanto.
Kasat lanjat menjelaskan, bahwa penindakan tersebut berdasarkan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ beserta. “Selain itu, sebagaimana ketentuan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor yang tertera dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” terangnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com