SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, PPPK harus mampu untuk menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dengan berlandaskan nilai-nilai dasar ASN yaitu ASN berAKHLAK.
“Kepada seluruh ASN Pemkab Kabupaten Sukamara, khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional,” ucapnya. Senin (17/04)
Menurutnya, PPPK harus bisa bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat, serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini,” tuturnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com