SUKAMARA – Kepala Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Sukamara, Lewiyanto menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih mempersiapkan daftar pemilih hasil pemuktahiran data (pantarlih). Kemudian, komposisi dapil dan alokasi kursi di kabupaten Sukamara tidak berubah disbanding pada tahun pemilihan sebelumnya.
“Untuk pembagian dapil DPRD yakni dapil I meliputi Kecamatan Sukamara sebanyak 10 kursi, dapil 2 meliputi Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 6 kursi, dan pada dapil 3 meliputi Kecamatan Pantai Lunci dan Kecamatan Jelai sebanyak 4 kursi,” rincinya. (Kamis (16/03)
Kemudian, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sukamara Nandar Suryana menambahkan, bahwa saat ini data KPU bersifat de jure dan merupakan hasil sinkronisasi dengan administrasi kependudukan dari Disdukcapil Sukamara.
“Selama belum ada bukti autentik orang meninggal, maka akan tetap masuk ke dalam daftar tersebut. Apabila ada masyarakat yang merasa belum masuk dalam tahap coklit, dapat segera melaporkan kepada PPS, PPK, maupun Komisioner KPU,” tuturnya.
Selanjutnya, Divisi Penyelenggaraan Teknis Sukamara Ahmad Hapajoh menyampaikan, bahwa penyusunan dapil menerapkan prinsip kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, kesinambungan, dan cakupan wilayah yang sama.
“Perubahan dapil hanya terjadi apabila ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan, serta pemekaran wilayah atau bencana alam. Untuk wilayah Sukamara dengan jumlah penduduk yang masih dibawah 100.000, maka jumlah kursi DPRD hanya sebanyak 20 kursi saja. Untuk parpol dapat mengajukan sebanyak jumlah alokasi kursi di masing-masing dapil, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen,” demikian ungkapnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com