Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut memberikan pandangan umum, terhadap 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).
“Fraksi Golkar dalam pemandangan umum ini, akan menyampaikan beberapa pokok pikiran sebagai gambaran awal fraksi sebelum melakukan proses pembahasan, sehingga nantinya 3 buah Ranperda ini akan lebih berkualitas dan aspiratif,” ujar Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Riskon Fabiansyah.
Riskon menyampaikan, pertama tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Fraksi Golkar kedepannya meharapkan Raperda ini nantinya dapat mengoptimalkan dan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pajak dan retribusi daerah selama ini. Sehingga nantinya akan menjadi pijakan untuk Pemkab Kotim untuk mengelola potensi pendapatan daerah menjadi lebih optimal.
“Kami berharap, dengan adanya Raperda ini nantinya akan menunjang pembangunan berkesinambungan, serta menjadi pembuka pintu investasi di Kotim, sebab selama ini Kotim masih memilki ketergantungan atas dana perimbangan masih cukup tinggi akibat Perda sebelumnya masih terbatas,” harapnya.
Lanjutnya, kedua, tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Menurutnya, Raperda ini merupakan bagian dari ikhtiar Pemda untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum sehingga masyarakat dapat marasa aman dan terlindungi akan bahaya kebakaran yang sering mengancam.
“Bagi kami, Raperda ini kedepannya harus berorientasi pada tujuan untuk menyiapkan pencegahan dan tindakan penanggulangan secara komprehensif bencana kebakaran, dimulai dari mengatasi, rekontruksi dan rehabilitasi pasca terjadinya kebakaran secara komprehensif,” ungkapnya.
Terakhir, tambahnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada BUMD PT Habaring Hurung. Pemda dalam hal ini harus memberikan dana penyertaan modal harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut, maka dari itu butuh kajian dan perhitungan yang mendalam, mengingat juga bahwa penyertaan modal ini merupakan investasi langsung yang harus mensyaratkan adanya analisi, kelayakan, analisis portofolio, analisis resiko, dan analisis investasi oleh Pemda.
“Untuk itu, penyertaan modal pemerintah ini harus memperhatikan aspek keamanan, sehingga keputusan penyertaan modal harus didasarkan pada analisis investasi agar nantinya dana masyarakat yang diamanatkan melalui Pemda bisa sesuai dengan harapan serta bebas dari kerugian,” jelasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com