Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, S. Parningotan Lumban Gaol.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Fraksi Demokrat, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), turut menyampaikan pandangan umumnya, terkait usulan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda), di Ruang Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).
Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Kotim, S. Parningotan Lumban Gaol, mengatakan, Pemerintah pusat telah menerbitkan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dangan Daerah (UU HKPD), yang mana UU ini mewajibkan daerah untuk menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Harapan adanya Perda ini nantinya akan menjadi solusi, jika adanya pungutan daerah tumpang tindih dengan pusat.
“Kami Fraksi Demokrat, dapat menerima dan mendukung dengan diterbitkannya Perda ini, dengan beberapa catatan, yaitu retribusi izin mendirikan bangunan khusus masyarakat kurang mampu dihapuskan atau di kenai tarif nol rupiah, dan untuk pelayanan pemakaman umum tidak dikenai biaya atau tarif nol rupiah,” ujar Gaol.
Lanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Bahwa Fraksi Demokrat dapat menerima dan mendorong pemerintah khususnya di Kotim dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana dengan mencermati kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis.
“Kami meharapkan nantinya Raperda ini dapat memberikan dasar yang kuat, agar pengaturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran agar dapat terlaksana dengan baik tentunya juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal,” harapnya.
Dan yang terakhir, tambahnya, Raperda mengenai penyertaan modal daerah. Fraksi Demokrat sendiri dapat menerima Ranperda ini dengan harapan kepada Pemkab untuk lebih fokus kepada para pencerdas bibit-bibit penerus bangsa khususnya di Kotim yakni para Guru serta Tenaga Kesehatan, agar kinerja mereka lebih semangat dan optimal lagi, mengingat keuangan daerah saat ini terbatas.
“Kami Fraksi Demokrat, tetap akan mendukung, dengan pengecualian realisasi pencairan dananya ditunda sampai neraca keuangan di Kotim membaik terlebih dahulu. Di khawatirkan nantinya kegiatan usaha BUMD, yang kota harapkan bisa menyerap pendapatan asli daerah yang terlalu dipaksakan bukannya menguntungkan, justru berpotensi merugikan,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com