Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto.
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, agar bisa mematuhi dan menjalankan regulasi yang mengatur tentang masalah tenaga kerja lokal.
Anggota DPRD Seruyan Kabupaten Bejo Riyanto mengingatkan PBS agar mengutamakan untuk merekrut tenaga kerja lokal sebagai karyawan. Hal ini, mengingat Kabupaten Seruyan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Kita sudah punya Perda, jadi harapan kami pihak perusahaan menjalankan itu. Karena dalam Perda tersebut, pihak perusahaan mempunyai kewajiban sampai dengan 75 persen untuk merekrut tenaga kerja lokal, masyarakat yang ber-KTP Seruyan,” katanya, Selasa (28/02/2023).
Dikatakan, berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari pihak desa, pihak perusahaan masih belum sepenuhnya menjalankan regulasi tersebut. “Atas dasar itulah, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ekstra terhadap permasalahan yang berkaitan dengan tenaga kerja lokal di wilayah setempat. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com