SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Ahmadi mengatakan, bahwa acara focus group discussion (FGD) sebagai rangkaian dalam penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara Tahun 2012 – 2032.
“Ini sebagaimana yang diamanahkan dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya. Kamis (27/10)
Menurutnya, setiap dokumen yang mengandung unsur kebijakan, rencana, dan program wajib didasarkan pada kajian lingkungan hidup strategis.
“Dimana kajian lingkungan hidup strategis menjadi rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” jelansya.
Selain itu, penyusunan kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sukamara ini bermaksud untuk mengintegrasikan prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Ini dimasukkan kedalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak atau resiko lingkungan hidup di Kabupaten Sukamara,” demikian. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com