Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo.
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, mengelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (17/10/2022).
Pertemuan tersebut, dilaksanakan di ruang Rapat Serbaguna DPRD Kuala Pembuang. Pembahasan Raperda ini dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan dan Tim Legislasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Seruyan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo didampingi Ketua Bapemperda Arahman dan Wakil Ketua Bapemperda Drs.Argiansysh. Hadit juga anggota DPRD lainnya, seperti Dra. Hj. Masfustun, Bejo Riyanto, SE, MAP, H. Syamsuddin AM dan ada pula ahli atau pakar DPRD Kabupaten Seruyan.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan Prakarsa dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Seruyan.
“Dalam pelaksanaan rapat ini, diharapkan secara bersama-sama bisa membahas dan mengoreksi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut. Sehingga nantinya, menghasilkan sebuah Peraturan Daerah atau Perda yang baik,” ujar Ketua DPRD. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com