Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Ardiansyah.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Guna mencegah terjadinya praktik perdagangan anak dan memperkerjakan anak di bawah umur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawarigin Timur (Kotim) ditekankan, untuk rutin melakukan pengawasan seluruh tempat hiburan malam (THM) di daerah.
“Selaku pemberi izin, pemkab harus rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan. Pengawasan ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka mereka yang menerbitkan izin,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, H. Ardiansyah.
Dia menegaskan, jangan sampai hanya memberikan izin saja tetapi tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan di lapangan. Sehingga dikhawatirkan, THM-THM ini beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya.
Dijelaskannya, Sampit merupakan salah satu kota yang tidak pernah tidur, dunia malam untuk sekelas Kota Sampit ini menjadi incaran merek yang haus akan hiburan malam.
“Ada sejumlah karaoke, diskotik dan bar yang beroperasional hingga dini hari. Namun, selama ini masih minim pengawasan dari pemerintah daerah,” ujarnta. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com