SAMPIT, radar-kalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Cici Desliya, menekankan agar perusahaan besar swasta (PBS) bidang kelapa sawit dan pertambanganan dapat menjalankan program CSR untuk masyarakat sekitar perusahaan beroperasi.
Ia mengatakan, program pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang sudah diwajibkan dalam aturan. Terutama, untuk warga desa binaan yang terletak di wilayah operasional perusahaan tersebut.
“Hal yang sangat penting dan wajib tentunya. Kenapa demikian, karena pemberdayaan masyarakat khususnya di bidang tenaga kerja atau mitra misalnya, sangat berkaitan erat dengan peningkatan perekonomian di wilayah desa itu sendiri,” sebutnya.
Politisi PDIP tersebut mengungkapkan, bahwa kewajiban dari PBS untuk melaksanakan CSR dan 20 persen lahan plasma. Salah satu program yang harus diutamakan oleh setiap PBS yakni adalah pemberdayaan masyarakat sekitar desa binaan. Program pemberdayaan yang dilakukan oleh PBS tersebut bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Kita contohkan saja misalnya, program yang bisa dilaksanakan adalah pelatihan dan sosialisasi mengenai tata cara berkebun kelapa sawit dengan baik dan benar. Kemudian pemberian bantuan bibit unggul, penyediaan tenaga penyuluh, perekrutan tenaga kerja di desa setempat dan lainnya,” timpalnya.
Dengan demikian, menurutnya, maka konflik kesenjangan sosial sampai pada permasalahan lainnya tidak akan mencuat. Sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kehadiran PBS itu sendiri menguntungkan bagi mereka. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com