SUKAMARA – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukamara Edy Alrusnadi mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa Jabatan Tahun 2019-2024 pada 7 April 2022 lalu, maka secara tidak langsung Pimpinan DPRD sebelumnya sudah gugur sebagai anggota dewan.
“SK Gubernur ini bukan memberhentikan sebagai Ketua Dewan melainkan sebagai anggota DPRD, jadi secara tidak langsung psosisinya dianggap gugur sebagai anggota dan ketua dewan,” ucapnya. Kamis (14/04/2022)
Menurutnya, setelah SK gubernur ini dikeluarkan, maka pihaknya melakukan rapat paripurna ke 6 masa persidangan II Tahun sidang 2021/2022 dalam rangka penetapan keputusan DPRD tentang usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Kabupaten Sukamara sisa masa jabatan 2019-2024.
“Pada rapat paripurna ini kami membacakan SK Gubernur Kalteng serta mengumumkan usulan pengganti Ketua DPRD Kabupaten Sukamara. Selain itu, untuk berita acara sudah dilakukan penandatangan dan akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Bupati Sukamara untuk dapat ditindaklanjuti,” demikian imbuhnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com