Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Kurniawan Anwar menegaskan, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan pihaknya di lapangan, ke pemerintah pusat.
Adapun hasil temuan dimaksud ialah, hasil sidak Komisi IV beberapa hari lalu, terkait aset pemerintah berupa jalan, masih digunakan perusahaan besar swasta (PBS) untuk mengangkut hasil produksinya.
“Nanitnya akan kita lanjuti ke pemerintah pusat, kita agendakan dulu, dalam waktu dekat kita sampaikan,” tegas Kurniawan.
Politisi PAN tersebut menekankan, penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah seyogyanya harus memiliki izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh bupati.
Dalam perizinan juga telah ada ketentuan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh penerima izin, sehingga sudah seharusnya memiliki izin pinjam pakai.
“Yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, apa lagi yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Kurniawan beberapa waktu lalu berkunjung bersama rekan-rekannya Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.
Kurniawan menambahkan setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com