SUKAMARA – Ditetapkannya label halal Indonesia oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) secara resmi beraku secara nasional pada 1 Maret 2022 yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan halal sebagai amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kabupaten Sukamara Muhammad Gurdan menjelaskan, bahwa label halal tersebut memang sebelumnya dikeluarkan oleh MUI Pusat, namun saat ini sudah dikelola oleh pemerintah.
“Untuk label ini dulu dikeluarkan oleh MUI Pusat dan saat ini sudah dikelola oleh pemerintah yang nantinya akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui BPJPH tersebut,” Ucapnya, Selasa (22/03/2022)
Menurutnya, MUI Kabupaten Sukamara hanya mengikuti arahan dari pusat saja. Tentunya pihaknya juga ikut mendukung kebijakan dari pemerintah mengenai hal tersebut.
“Kita di daerah hanya mengikuti saja kebijakan yang ada di pusat. Persoalan siapa yang harus mengeluarkan label halal ini sebenarnya tidak menjadi masalah, selama label halal masih ada di Indonesia,” imbuhnya.
Selain itu, dengan adanya label halal pada setiap kemasan produk makanan maupun kosmetik dan lainnya, tentu juga agar para konsumen khususnya umat Islam tetap merasa aman.
“Terpenting, siapapun yang mengeluarkan label halal ini tetap harus sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” jelasnya.
Terlepas dari hal tersebut, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukamara yang sudah menjaga Kamtibmas di Kabupaten Sukamara, sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman dan kondusif.
“Dengan situasi yang aman dan kondusif seperti saat ini membuat terciptanya rasa kebersamaan antar masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, beliau juga tidak lupa untuk mengingat masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, mengingat situasi pandemik Covid 19 yang masih saja terjadi hingga saat ini.
“Tetap utamakan protokol kesehatan, meskipun situasi covid 19 di wilayah ini semakin membaik,” pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com