PELANTIKAN - Bupati Sakariyas SE melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan administrator dan pejabat pengawas tiga PNS di lingkungan Pemkab Katingan, Selasa (15/03/2022). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Bupati Katingan Sakariyas SE melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan administrator dan pejabat pengawas tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Selasa (15/03/2022) pagi. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Katingan.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut, antara lain Sekda Katingan Pransang S.Sos, Kepala BKPP Katingan Bambang Harianto dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat, unsur Forkopimda dan sejumlah undangan lainnya.
Tiga PNS tersebut adalah, Natallisae S.Sos, sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan. Dia dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Katingan.
Kemudian Joko Suprianto S.Sos, sebelumnya merupakan Pelaksana pada Dinas Sosial (Dinsos) Katingan. Dia kemudian dilantik sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Keuangan pada Disdukcapil Katingan. Selanjutnya, Agustine S.Sos yang sebelumnya adalah pelaksana pada Badan Kesbangpol Katingan, dilantik sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Disdukcapil Katingan.
Dalam sambutannya, Bupati meminta dengan tegas kepada ketiga PNS yang baru dilantik tersebut agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan komitmen serta penuh tanggungjawab. Karena, konsekuensi dari pelaksanaan jabatan bukan hanya bertanggung jawab kepada Negara dan masyarakat semata. Namun juga, harus mempertanggungjawabkan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa. “Hal itu, sebagaimana sumpah dan janji yang ketiga PNS yang baru dilantik tersebut,” tuturnya.
Terkait dengan pelantikan tersebut, menurut Sakariyas, jabatan yang dipercayakan ini merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Selain itu, merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai. “Pengembangan karier tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai. Melainkan, lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi,” jelas Bupati.
Diungkapkannya pula, bahwa pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di Disdukcapil ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. “Sehingga pelantikan pejabat harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari setelah keputusan ditetapkan,” imbuh Sakariyas.
Pada pejabat yang telah dilantik, diharapkan dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan dengan sebaik-baiknya, jujur, tertib, cermat dan teliti. “Tentunya, berdasarkan pada prinsip nilai dasar kode etik dank ode perilaku berkomitmen, berintegritas serta profesional terhadap layanan pada masyarakat,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com