Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Mariani.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hj. Mariani, mengapresiasi perjualan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, dalam memperjuangkan haknya.
Dikethui, pihak pengadilan, telah mengabulkan tuntutan warga Penyang, terhadap perusahaan perkenbunan kelapa sawit, PT HMBP. “Pihak Pengadilan Negeri Sampit telah memenangkan gugatan warga Penyang, ini patut kita apresiasi,” kata Mariani.
Artinya, sebut Mariani, dengan dimenangkannya gugatan masyarakat tersebut, bisa menjadi contoh bagi desa lainnnya, yang terlibat sengketa dengan PBS, dengan menempuh jalur penngadilan.
Mariani menyebutkan, ke depan, masyarakat bisa menggandeng lembaga bantuan hukum yang mana konsentrasinya terhadap perjuangan hak-hak masyarakat.
Dia melihat belakangan ini sejumlah LBH yang kredibel terus memperjuangkan dan membela hak masyarakat. Melihat hal tersebut Mariani menganggap masyarakat jangan takut berjuang sendiri ketika merasa memiliki hak-hak atas tanah yang sedang bermasalah.
“Apapun dalihnya selama masyarakat punya hak baik memiliki bukti tertulis atau bukti yang tuidak tertulis kita dukung untuk memperjuangkan haknya melalui lembaga peradilan. Selain itu juga melalui pemerintah daerah,” jelas Mariani.
Diketahui warga Desa Penyang, Hiden, menggugat secara perdata PT HMBP di Desa Penyang. Belum lama ini PN Sampit mengadili dan memutuskan perkara itu memenangkan Hiden cs. PT HMBP dianggap tidak mampu menunjukan legalitas dalam pembuktian di persidangan. Warga ini berjuang tidak sendiri dia didampingi Lembaga Bantuan Hukum. selain PT HMBP, gugatan juga ditujukan untuk Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KSB) sebagai pihak tergugat dua.
Sementara, Habibi selaku salah satu anggota Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria Desa Penyang mengatakan, gugatan dilayangkan karena warga Desa Penyang meyakini bahwa PT HMBP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang selama ini melakukan aktivitas di luar Hak Guna Usaha (HGU (spt/rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com