MUSRENBANG KECAMATAN - Bupati Katingan Sakariyas SE saat menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Tasik Payawan di Desa Petak Bahandang, Senin (07/02/2022). (FOTO: PROTOKOL FOR RK)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Bupati Katingan Sakariyas SE membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Tasik Payawan Tahun 2022 yang masuk Zona II, Senin (07/02/2022). Kegiatan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Katingan Tahun 2023 ini, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tasik Payawan, Desa Petak bahandang.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan ini dapat dilaksanakan secara langsung setelah memperhatikan penyebaran Covid-19 yang semakin menurun. “Mengingat masyarakat kita yang hadir di sini, telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis I dan II. Bahkan saat ini, kita sedang memasuki vaksinasi dosisi III,” tuturnya.
Sakariyas meminta masyarakat katingan, agar jangan sampai ada yang menolak untuk divaksin Covid-19. Pasalnya, itu nanti akan mempersulit diri sendiri jika bepergian ke daerah lain atau jika memerlukan pelayanan publik lainnya yang mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat pemberian pelayanan. “Seluru peserta Musrenbang ini hendaknya tetap menerapkan protokol kesehatan selama berlangsungnya acara,” pesannya.
Diungkapkannya lagi, bahwa Musrenbang ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan. Menurut Bupati, esensi dari pelaksanaan Musrenbang adalah kesepakatan antara pemangku kepentingan di kecamatan untuk daftar usulan kegiatan prioritas dari hasil Musrenbang desa/kelurahan. “Selanjutnya, itu akan diusulkan ke dalam rencana kerja perangkat daerah. Kemudian, akan dibahas dalam forum lintas perangkat daerah di tingkat kabupaten pada 1 -2 Maret 2022 mendatang,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjutnya, kegiatan ini dinilai sangat penting dan strategis. Karena disamping untuk menjaring aspirasi atau usulan masyarakat di wilayah kecamatan melalui MUsrenbang Desa/Kelurahan, juga untuk menghasilkan kesepakatan yang sangat penting dalam mengakomodir usulan prioritas kecamatan. “Usulan itu, sebagai bahan bagi dalam penyusunan rencana kerja perangkat daerah dan RKPD Tahun 2023. Untuk selanjutnya, menjadi rujukan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Kabupaten Katingan Tahun 2023,” jelasnya.
Musrenbang RKPD ini juga, imbuh Sakariyas, merupakan tahun berakhir pelaksanaan RPJMD Periode Tahun 2018 – 2023. Oleh karena itu, dia meminta seluruh perangkat daerah yang ikut dalam Musrenbang agar mencermati seluruh usulan prioritas. Tentunya, dengan menyesuaikan Renstra perangkat daerah masing-masing. “Sehingga nantinya, dapat menjawab indikator kinerja daerah yang sudah ditetapkan dalam RPJMD,” katanya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com