DUGAAN PERSETUBUHAN - Pelau berinisial I (25) langsung diamankan Polisi setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di salah satu desa yang masuk wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Senin (08/11/2021) lalu. Aksi terduga pelaku berinisial I (25), dipergoki isteri. Dia langsung diamankan Polisi, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Korbannya adalah adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan peritiwa tersebut. Terduga pelaku sdah diamankan, dia merupakan suami dari kakak korban. “Korban berusia 13 tahun dan masih dibawah umur,” tuturnya, Senin (15/11).
Kasat Reskrim mejelaskan, dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Sewaktu sedang memasak di dapur, tiba- tiba tangan korban ditarik oleh pelaku yang langsung memeluknya. Saat itu korban berusaha berontak dengan cara menepis tangan dari pelaku sembari berkata “aku gak mau lagi”
“Korban berkata seperti itu, karena pelaku dulu juga pernah melakukan hal yang sama. Kala itu, korban masih duduk di bangku SD Kelas VI sekitar pertengahan tahun 2020 dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” sebut Adhy.
Saat melakukan aksi bejadnya terakhir kali, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika tidak mau. Mendengar hal tersebut, korban merasa ketakutan. Kemudian, pelaku membaringkan korban dilantai dan langsung menyetubuhinya.
“Pada saat itu, tiba – tiba datang istri pelaku yang merupakan kakak kandung korban dan sempat melihat perbuatannya. Merasa keberatan, dia melaporkan ke pihak berwajib. Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa selembar baju lengan pendek, selembar celana pendek warna kuning dan selembar celana dalam,” terang Kasatreskrim.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Katingan Aiptu Supriyanto mengatakan, atas perbuatanya dia bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Sanaman Mantikei untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat lima tahun,” ujarnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com