DIDUGA PENGEDAR - Polsek Seruyan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial AW (31) beserta barang bukti sabu-sabu, Minggu (7/11/2021). (FOTO: POLISI FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Tengah (Surteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial AW (31) yang diduga pengedar, Minggu (7/11/2021).
Dari tangan pria kelahiran 1990 yang diamankan di Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah ini, polisi menyita barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,68 gram. Ada pula sejumlah barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp500 ribu yang diduga dari hasil penjualan.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu G.S Rahail mengatakan, penangkapan yang dilakukan bermodal informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran info serta keberadaan tersangka.
“Setelah dapat terpantau keberadaan tersangka, segera dilakukan penyergapan terhadap tersangka. Kemudian, AW menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang berada di bawah pipa paralon dalam kotak hitam di teras rumah orang tuanya,” kata Kapolsek, Selasa (9/11/2021).
Menurut Rahail, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka ini merupakan pengedar, dan barang bukti lain hingga uang tunai juga kita amankan. Kemudian saat dilakukan cek urine tersangka dengan menggunakan Teskit Monotes Device, hasilnya positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com