PARIPURNA DEWAN - Wakil Bupati Sunardi N.T Litang saat membacakan pidato pengantar Bupati terkait Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 dan dan Penetapan Propemperda Tahun 2021, Selasa (21/09/2021). (FOTO: ARA/RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE melalui Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 dan Penetapan Propemperda Tahun 2021. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (21/09/2021).
Diungkapkan Wabup, penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan Perubahan RPJMD untuk dibahas, dalam rangka memperoleh persetuuan bersama DPRD dan kepala daerah. “Tentunya dengan harapan, pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023,” tuturnya.
Dijelaskannya, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang sudah ditetapkan pada 22 Maret 2019. Dimulai pada 2019 lalu, dengan sisa masa periode selama kurang lebih dua tahun. “terdapat dua hal pokok yang mendasari perubahan ROJMD ini. Yakni, terbitnya perayuran baru tentang pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target=target pembangunan,” jelas Sunardi.
Menurut Wabup, Perubahan RPJMD perlu dilakukan sebagai landasan dalam penyusunan RKPD dan Renja perangkat daerah hingga nantinya KUA-PPAS serta RAPBD. “Sebagaimana diketahui, di tahun anggaran 2021 harus menerapkan atau mengunakan nomenklatur program, kegiatan, sub kegiatan sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklayur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemuktahirannya,” terangnya.
Dalam proses penyusunan rencana akhir RPJMD, lanjutnya, sudah melewati beberapa tahapan. Yaitu, konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Kalimantan Tengah dan Musrenbang hingga disampaikan kembali ke DPRD sebagai Raperda. “Penyampaian raperda ini, dalam rangka memperoleh persetujuan sebelum dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Sunardi berharap, dalam proses pembahasan Raperda hingga disepakati nanti, tidak menemui kendala. Pemerintah daerah mengapresiasi seluruh masukan berupa saran dan pendapat yang telah disampaikan pada pembahasan rancangan awal Perubahan RPJMD. “Kerjasama yang sinergis antar DPRD dengan Pemkab Katingan adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sehingga tercipta Goog Governance,” imbuhnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com