VAKSINASI – Bupati Sukamara Windu Subagio dan unsur forkopimda saat menyaksikan pemberian vaksin kepada peserta didik di SMA 1 Sukamara yang dihadiri Plt Kadisdik Provinsi Kalteng Ahmad Syafudi, Senin (30/08/2021) FOTO DON/RADAR KALTENG
RADARKALTENG.COM SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menargetkan sebanyak 8.039 peserta didik pada usia 12 hingga 17 tahun akan divaksin secara bertahap.
“Memang, untuk target kita sebanyak itu. Namun, itu dilakukan secara bertahap. Saat ini sudah disiapkan sebanyak sebanyak 1.000 dosis, dimana 700 dosis diberikan oleh Pemprov Kalteng dan 300 dosis lagi kita sediakan sendiri,” ucap Bupati Sukamara Windu Subagio, Senin (30/08/2021)
Menurutnya, pemberian vaksinasi peserta didik ini, diharapkan dapat menumbuhkan dan memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada mereka dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Secara keseluruhan pemberian vaksinasi ini telah dilakukan secara bertahap, sesuai target dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Orang nomor satu di wilayah Sukamara menerangkan, bahwa hingga saat ini sebanyak 38.900 warga telah menerima vaksinasi covid 19 tersebut. Hal itu meliputi seluruh tenaga kesejatan dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan, serta petugas tracing kasus vaksin covid-19.
“Selain itu, petugas pelayanan publik esensial sebagai garda terdepan (TNI, Polri, Satpol PP dan petugas pelayanan publik transportasi) serta tokoh masyarakat dan tokoh agama juga telah melakukan vaksinasi tersebut,” imbuhnya.
Dijelaskan, terkait dengan PTM terbatas, pihaknya telah menerbitkan surat edaran nomor : 800/506/setda tentang PTM terbatas tahun pelajaran 2021-2022 dengan protokol kesehatan yang ketat, dan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukamara, nomor : 900/397/dikbud/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Surat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang penyelenggaraan pembelajaran dimasa pendemi covid-19,” terang Windu.
“Setelah divaksin, bukan berarti menghilangkan kewajiban kita untuk menjalankan protokol kesehatan, karena selain harus menjaga diri, juga masih dibutuhkan waktu, bersama-sama bagi seluruh masyarakat, untuk bisa mencapai kekebalan kelompok,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com