Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH, MH.
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Potensi Tindak Pidana Korupsi diakui memang tidak dapat dihindari dalam pengunaan anggaran pemerintah. Khususnya, anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh Kepala Desa bersama perangkatnya.
Namun menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Murung Raya (Mura) Suyanto, SH, MH, potensi korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintah ini dapat dicegah. Salah satunya, dengan langkah transparansi penggunaan anggaran desa kepada seluruh masyarakatnya.
“Opini-opini negatif yang mengarah kepada dugaan korupsi tentu akan bermunculan, jika pemerintah desa tidak transparan dalam menggunakan dana desa yang tujuannya untuk pembangunan di desa itu sendiri,” kata Kajari usai menghadiri pelantikan 62 orang kepala desa terpilih di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (03/08/2021).
Diungkapkanya, salah satu upaya transparansi ini seperti pemerintah desa wajib memasang spanduk ataupun baliho di kantor desa ataupun ruang publik. “Spanduk ini, mengenai rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan yang akan dilakukan,” tuturnya.
Upaya transparansi ini, lanjutnya, tentu akan menimbulkan opini yang positif di masyarakat terkait dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Suyanto sangat mengharapkan kepada seluruh pemerintah desa, agar bisa menerapkan hal ini. Karena diakuinya, dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak kepala desa yang telah dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi ini.
“Tentu upaya pencegahan sangat tepat dilakukan, namun kami akui pengawasan terhadap seluruh pemerintah desa saat ini di wilayah Mura masih lemah. Sehingga dengan langkah tranparansi tadi, bisa mencegah opini-opini dugaan korupsi di desa,” tegasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com