SERAHKAN SK – Bupati Sakariyas, SE menyerahkan SK Pengesahan dan Pengangkatan kepada salah satu anggota BPD Tewang Rangkang, Rabu (04/08/2021). (FOTO: PROTOKOL KATINGAN FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing masa bakti 2021 – 2027 diambil sumpah dan janjinya, di Halaman Kantor Camat Tewang Sanggalang Garing, Rabu (04/08/2021).
Upacara Pengambilan sumpah dan janji tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Katingan, Sakariyas SE dan berlangsung dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Adapun struktur BPD Tewang Rangkang periode 2021 – 2027 antara lain Yantantama sebagai Ketua BPD, Wilson sebagai Wakil Ketua BPD, Wiwie sebagai Sekretaris BPD. Kemudian Dudui, Albert Arifto, Mislinawati dan Marlina Elistianie sebagai Anota BPD.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengharapkan kepada seluruh anggota BPD untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kemudian, BPD sebagai mitra pemerintah desa harus membangun komunikasi yang harmonis dengan Kepala Desa, sekaligus bersinergi.
“Koordinasi dan konsultasi harus terus dilakukan, serta kerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan desa,” ucap Sakariyas.
Disampaikannya kepada anggota BPD, agar dapat ikut menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa dalam berbagai aspek, dalam kerangka grand strategi pembangunan daerah Kabupaten Katingan.
Selanjutnya, dia juga meminta anggota BPD agar menjalin komunikasi dan jangan ikut dalam pekerjaan fisik desa atau ikut dalam mengelola keuangan desa. “Karena hal itu bukan merupakan tugas pokok saudara, serahkan urusan tata kelola keuangan kepada pemerintah desa,” ucapnya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa yang menjadi hak dan kewajiban anggota BPD adalah mengawasi serta meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa. “Anggota BPD bukan sebagai auditor atau penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa anggota BPD berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, juga pemberdayaan masyarakat desa.
Peran penting BPD, lanjutnya, dalam pemilihan Kepala Desa. Mulai dai tahapan awal, yaitu pemilihan dan penetapan panitia pemilihan Kepala Desa, sampai dengan penetapan Kepala Desa hasil pemilihan.
“Jangan segan untuk bertanya, kalau ada hal-hal yang belum dipahami. Kepada Camat, terus lakukan monitoring, pendampingan dan pengawasan sesuai tugas pokok camat,” tutupnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com