DITANGKAP POLISI - Tersangka YO alias Anbot (duduk) saat didampingi salah satu petugas dari Satreskoba menunjukan barang bukti usai diamankan di Mapolres Mura, Sabtu (10/07/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Jajaran Satnarkoba Polres Murung Raya (Mura), Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 13.14 WIB, berhasil meringkus YO alias Anbot (Anto Botak,red) (50) bersama 43 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kasat Reskoba Iptu Bagus Winarko yang memimpin langsung penangkapan di Desa Pantai Laga, Kecamatan Permata Intan ini mengatakan bahwa, keberhasilan pihaknya ini atas laporan dan kerjasama dari masyarakat setempat yang resah atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Peredaran narkotika di wilayah hulu DAS Barito ini, informasi yang kami terima dari laporan masyarakat sangat meresahkan. Sehingga walaupun dengan jarak tempuh dari Ibu Kota Kabupaten cukup jauh dan hanya bisa ditempuh dengan menggunakan alat transportasi sungai, kami berhasil mengamankan terduga pelaku bersama beberapa barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, wilayah Desa Pantai Laga,” Iptu Bagus.
Hasil dari penggeledahan yang disaksikan langsung oleh salah satu warga desa di rumah tersangka yang merupakan warung kelontong ini, berhasil diamankan 43 paket sabu siap edar seberat 13,08 gram. Ada juga, alat hisap sabu dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp3 Juta Rupiah. Tes urine terduga pelaku, hasilnya positif mengandung methafetamin.
“YO ini menurut laporan masyarakat, telah cukup lama menjual dan mengedarkan barang haram ini. Konsumennya kebanyakan pekerja tambang tradisional i daerah DAS Barito hulu wilayah kecamatan setempat,” paparnya lagi.
Atas perbuatannya ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Kemudian, denda minimal Rp800 juta rupiah dan maksimal Rp8 Miliar.
“Kami berharap dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersama-sama mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Kabupaten Mura ini. Caranya, dengan segera menghubungi dan melaporkan kepada kami ataupun pihak kepolisian setempat jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah masing-masing. Sehingga, bisa segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com