BERBINCANG - Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi saat berbincang dengan Kadinkes Sukamara Ari Jumita, Senin (14/06/2021). FOTO: DON/RADAR KALTENG ONLINE
RADARKALTENG.COM, SUKAMARA – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sukamara Ari Jumita mengatakan, terkait pembayaran insetif bagi tenaga kesehatan (Nakes) memang belum. Pasalnya, ada kendala dalam proses refokusing maupun pergeseran dan perubahan Permenkes yang baru keluar.
“Pada bulan kedua tahun ini sudah kita lakukan refokusing terkait anggaran yang akan digunakan dalam pembayaran insentif dan lainnya. Namun, setelah dilakukan penyusunan ternyata ada perubahan dalam Permenkes tentang aturan pencairan insentif tersebut, sehingga penyusunan tertunda,” ungkap Ari, Senin (14/06/2021).
Karena perubahan tersebut, maka pembayarannya juga harus mengalami pergeseran dan ditunda hingga penyusunan dan proses penyempurnaan dalam refokusing ini terselesaikan, guna menyesuaikan aturan dari Permenkes tersebut.
“Namun pada akhir bulan ketiga tahun ini, ternyata ada perubahan kembali terkait regulasi terbaru bagaimana pemanfaatan dan untuk pembayaran insentif, penanganan vaksin dan sebagainya. Sehingga, harus dilakukan penundaan kembali,” jelasnya.
Sebenarnya, dalam proses tersebut tetap harus mengikuti regulasi yang ada, Makanya, diharapkan proses percepatan dalam pergesaran anggaran ini segera terlaksana dengan baik. Untuk perubahanpun sudah tidak ada lagi, sehingga kendalanya dianggap telah selesai.
“Intinya, penundaan pembayaran insentif dan lainnya memang tidak disengaja. Ini akibat adanya perubahan regulasi yang menyebabkan proses pergesaran harus dilakukan berulang-ulang, sehingga karena harus menyesuaikan aturan yang ada,” kata Ari.
Untuk saat ini, dapat dikatakan sudah tidak ada lagi kendala yang terjadi. Bahkan, pembayaran insentif bagi nakes vaksinator juga sudah bisa dilakukan apabila sudah dilakukan pengajuan pencairan oleh puskesmas atau lainnya.
Semua tentunya berharap, pembayaran insentif dan lain sebagainya dapat terselesaikan pada bulan ini juga. Selain itu, juga sudah disampaikan kepada setiap puskesmas yang ada untuk dapat melakukan pengklaiman supaya dapat segera terbayar.
“Namun, saat ini masih menunggu petugas-petugas kita mengajukan untuk pencairan dana tersebut, karena masih ada yang melengkapi beberapa SPJnya,” pungkasnya. (don/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com