MUSNAHKAN BARBUK - Kajari Katingan, Firdaus SH MH bersama Instansi terkait lainnya saat memusnahkan sejumlah barbuk perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (07/06/2021). FOTO : IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan pemusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh hakim di Pengadilan Negeri Katingan, Senin (07/06/2021). Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari tersbeut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Firdaus SH MH.
Hadir pula akal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, perwakilan dari Polres Katingan, TNI, perwakilan dari Dinas Kesehatan, perwakilan dari BNK Katingan dan ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Katingan serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Menurut Kajari, barbuk yang dimusnahkan tersebut dari berbagai perkara atau kasus, yang kejadiannya bervariasi. Ada yang kasasi dan ada pula banding.
“Semuanya berjumlah sekitar 29 barbuk yang dimusnahkan, antara lain dari perkara Narkotika, pencurian, penipuan. Semuanya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dimusnahkan dagar tidak bisa dimanfaatkan lagi,” sebut Firdaus.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga berharap masyarakat lebih dekat dengan pihaknya. Sehingga, keberadaan Kejaksaan di Kabupaten Katingan ini ada di hati masyarakat.
“Kedepannya juga, semoga tindakan-tindakan kejahatan di Kabupaten Katingan semakin berkurang, sehingga masyarakat daerah kita menjadi lebih aman,” ucapnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com