Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, ST.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, mengingatkan agar pemkab setempat mengakomodir hak-hak warga, seperti realisasi lahan plasma dari perkebunan kelapa sawit.
“Sesuai dengan kewenangannya, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, pemprov dan pemkab untuk segera mengakomodir hak warga dengan memberikan plasma agar bisa mensejahterakan masyarakat,” tegas Rimbun.
Politisi PDIP tersebut mencontokan, seperti yang terjadi di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, yang kini tengah dilakukan yakni memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kebun plasma dari perkebunan kepala sawit PT Borneo Sawit Persada (BSP).
“Saya sebagai Anggota DPRD memberikan apresiasi atas keberanian masyarakat menuntut haknya sesuai dengan aturan yang berlaku dan ini tentunya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” sebut Rimbun.
Kalaupun DPRD menjanjikan untuk dilakuka RDP, dirinya minta untuk segera dilakukan RDP dan dibuat kesimpulan. Sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat ini menjadi kesusahan karena haknya tidak diberikan.
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan, permasalahan ini adalah permasalahan yang klasik dan juga dialami oleh warga Kotim yang ada di wilayah sekitar perusahaan yang belum memberikan plasma.
“Diminta keseriusan pemerintah kabupaten untuk menegaskan hal itu. Jangan hanya ada janji saat Pilkada saja baik itu Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com