Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), di Desa Manjalin, Kecamatan Parenggean, Kotim, diduga tidak pernah membayar tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya.
Ketika Dibincangi Anggota DPRD Kotim dapil V, Hendra Sia menegaskan, dirinya sudah mendapat laporan dari karyawan WMGK terkait tidak dibayarkannya hak mereka.
“Ada dua permasalahan yang disampaikan ke kita. Pertama, PT. WMGK sering membayar gaji karyawannya tidak tepat waktu. Dan kedua, karyawan tidak diberi THR, baik Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Nyepi,” bebernya, Rabu (19/05/2021).
Disebutkan Politisi Partai Perindo yang juga anggota Komisi I tersebut, permasalahan itu sudah berlangsung beberapa tahun ini, semenjak perusahaan itu beroperasi.
“Parahnya, selama beroperasi karyawan sama sekali tidak pernah dikasih THR. Bahkan, ada karyawan yang tetunda gajinya, sejak 2018 lalu,” imbuhnya.
Terkait masalah itu, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi IV untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Saya kan di Komisi I, jadi permasalahan itu kita sampaikan ke kawan-kawan Komisi IV karena mereka mitra kerja Disnaker. Waktu dekat akan turun ke lapangan,” tandasnya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kotim, Fuad Shidiq mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait masalah itu.
“Bila memang benar THR mereka tidak dibayar, sebaiknya karyawan melapor ke Disnaker sehingga kami ada dasar untuk menindaklajutinya,” pungkas Fuad. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com