DIDUGA PENGEDAR - Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (28) lantaran kepemilikan 7,57 gram sabu, Minggu (16/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
KUALA KURUN – Kerja keras pihak Satreskoba Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil.
Hanya selisih sekitar 15 menit usai penangkapan pelaku berinisial LL, Polisi kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial BD (28), Minggu (16/05/2021). Diduga, dia merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
“Dari pengungkapan kasus kedua ini, jumlah barang bukti cukup banyak yaitu sekitar 7,57 gram sabu. Barang bukti kami temukan saat penggeledahan badan, tepatnya ditemukan dalam tas selempang warna hitam milik pelaku BD,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K melalui Kasat Reskoba Ipda Budi Utomo, SH, Senin (17/05/2021).
Menurutnya, tertangkapnya pelaku BD tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan pelaku berinsial LL yang telah diringkus lebih dulu.
“Untuk pelaku BD, kami akan kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama berkomitmen memberantas peradaran gelap narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Gunung Mas guna menciptakan generasi bebas dari penyalahgunaan Narkoba. “Kita akan bertindak tegas, tanpa terkecuali,” pyngkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com