PEMBUNUHAN : Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan menunjukan pelaku pembunuhan yang berhasil diamankan, Kamis (13/05/2021). (FOTO: POLISI FOR RK)
RADARKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang membunuh penghuni rumah, ternyata sempat kembali ke lokasi kejadian dan menyaksikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Peristiwa tersebut, terjadi di Desa Tumbang Ponyoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Korban adalah seorang nenek, yaitu Elwing Haga alias Indu Boris (60) dengan pelaku bernama Noprianto (31) warga Tumbang Marikoi, Kamis (13/05/2021) dini hari.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan, berhasil terungkap kasus curas tersebut.
Dikatakannya, kejadian berawal dari pelaku yang sedang minum bersama sejumlah temannya yang tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, pelaku juga sedang mengamati rumah korban untuk melancarkan aksinya.
Pada Rabu (12/05/2021) sekitar Pukul 22.30 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela sebagai jalan masuk. “Saat berada di dalam rumah, pelaku tidak menemukan barang berharga dan saat bersamaan korban terbangun,” jelas Afif, Jumat (14/05/2021).
Pelaku yang panik karena aksinya diketahui korban, lantas mencekik leher korban hingga terjatuh. Saat itu, pelaku juga membacok korban dengan belati yang dibawanya.
Korban sempat berontak meminta tolong, hingga membuat pelaku semakin beringas membacok hingga korban tewas. Setelah itu, pelaku keluar rumah korban dan membuang pisau serta pakaiannya ke sungai dekatlokasi kejadian untuk menghilangkan jejak.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti termasuk sendal pelaku yang tertinggal” jelasnya.
Setelah beberapa lama melakukan olah TKP, dikatakan Afif bahwa ternyata pelaku kembali ke lokasi. Dia berbaur dengan warga lain untuk menyaksikan pemeriksaan yang dilakukan petugas.
Berkat kejelian petugas yang ada di lokasi, pelaku berhasil terungkap dan diamankan saat pemeriksaan di lokasi kejadian. “Pemeriksaan mengarah pada pelaku yang ternyata sempat melihat proses olah TKP. Yang bersangkutan juga mengakui jika dirinya adalah pelaku kasus tersebut” sebutnya.
Dia juga menyebutkan, bahwa hasil pemeriksaan tubuh korban ditemukan ada 7 buah luka tusukan. Luka ini, berasal dari senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku. “Untuk pelaku diancam Pasla 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com