SIDING DISIPLIN - Pihak Propam Polres Seruyan saat menggelar sidang disiplin terhadap salah seorang personelnya, Kamis (06/05/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan melalui Unit Propam melaksanakan sidang disipilin terhadap satu anggotanya. Sidang dilaksanakan di Aula Patria Tama 95 Polres Seruyan, Kamis (06/05/2021).
Anggota yang disidang ini, bertugas di Satuan Sabahara Polres Seruyan. Dia tidak melaksanakan dinas atau meninggalkan wilayah hukum Polres Seruyan tanpa keterangan dan izin yang sah dari pejabat yang berwenang. Oerbuatannya itu, melanggar Pasal 4 huruf (d) dan atau huruf (l) PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Sidang mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB tersebut, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan, SH, SIK yang didampingi oleh Kabag Sumda Polres Seruyan AKP Junaldi, SH dan Kabag Ren AKP Suyatman.
Sebagai penuntut, Kasi Propam Polres Seruyan Aiptu Dwi Priyono, SH serta pendamping terduga pelanggar Kasat Sabahara AKP Harjanto bersama Paur Bankum Bagsumda BRIPKA Edo Ferdian, SH.
Menurut Kasi Propam, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. “Dalam sidang tersebut, anggota ini diberikan putusan sanksi berupa penundaan pendidikan selama satu tahun,” jelasnya. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com