KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH saat menyampaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur, Jumat (30/04/2021). Tampak Tersangka S dihadirkan dalam kegiatan tersebut. FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di halaman Mapolres Katingan, Jumat (30/04/2021) sekitar Pukul 13.30 WIB.
Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah adalah SUM alias Mama Suci (34). Sementara yang menjadi korban adalah AF (16), anak tiri tersangka. KDRT Kekejaman ibu tiri tersebut terjadi di sebuah barak atau kontrakan kontrakan yang berada di Jalan Pemuda RT. 005/RW. 002 Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, MH menyampaikan bahwa kekerasan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tiga tahun sejak 2018 lalu. “Kekerasan dilakukan S terhadap korban dari Tahun 2018 hingga 2020, hanya menggunakan tangan kosong saja. Untuk kekerasan menggunakan beberapa peralatan, terjadi di Tahun 2021,” ucap saat konferensi pers.
Adapun kronologis kejadian, setiap harinya korban AF mengerjakan pekerjaan rumah dari Pukul 03.00 WIB. Mulai dari mencuci pakaian, memasak, membereskan rumah, dan mengasuh adiknya. “Selama mengerjakan pekerjaan rumah, korban AF kerap mendapatkan kekerasan fisik dari Ibu tirinya SUM. Dengan alasan, korban lambat dalam menyelesaikan pekerjaan rumah atau masak terlalu asin. Hal tersebut membuat ibu tirinya marah hingga melakukan kekerasan terhadap AF,” Kata Kapolres.
Pada Bulan Maret 2021, korban mengalami luka di badan bagian belakang akibat pukulan menggunakan sebuah pisau kecil. Pada Senin 19 April 2021, korban mengalami luka melepuh di bagian kaki kanan akibat disiram air panas oleh ibu tirinya. Kemudian pada Selasa 20 April 2021, korban mengalami luka memar dibagian mata sebelah kiri akibat ditampar menggunakan tangan kosong oleh tersangka.
Pada Rabu 21 April 2021, korban mengalami luka memar bagian mata sebelah kanan akibat dipukul menggunakan sutil. Pada 25 April 2021 korban mengalami luka di kepala bagian depan, kepala bagian tengah dan tangan bagian kanan akibat dipukul menggunakan ulekan yang terbuat terbuat dari kayu. Pada 27 April 2021, korban mengalami luka memar bagian pelipis mata kanan akibat dipukul ibu tirinya menggunakan tangan mengepal.
“Adapun barang bukti yang sudah kita amankan yakni satu lembar baju lengan panjang warna biru merk JOS, satu buah parang atau pisau kecil, satu buah sutil dan satu buah ulekan terbuat dari kayu,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, adapun motif tersangka SUM melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan kurangnya perhatian dari sang suami terhadap dirinya. “Tersangka melakukan ancaman kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian-kejadian tersebut kepada ayah kandungnya ataupun orang lain. Jika sampai itu diakukan, tersangka mengancam akan memukul lebih sakit lagi,” tutur Andri.
Perbuatan tersangka akhirnya diketahui tetangga, dan orang tua korban. Sebenarnya, hal ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan dan ibu tirinya brjanji tidak melakukan kekerasan lagi. “Namun sehari setelahnya, tersangka kembali melakukan kekerasan terhadap anak tirinya. Orang tua kandung korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Katingan Tengah dan penanganannya kita ambil alih di Polres Katingan,” ucap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 Juta,” jelasnya. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com