PENGECEKAN POS - Tampak suasana saat pengecekan Pos Sekat di Jalan Negara Muara Teweh - Puruk Cahu Km 68 oleh Tim Satgas Covid-19. FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PURUK CAHU – Pembatasan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai diperketat. Semua itu merupakan upaya pemerintah baik pusat dan daerah, guna memutus rantai penularan virus Corona yang muaranya untuk menyelamatkan seluruh masyarakat. Namun pembatasan mudik yang dilaksanakan sejak 1 sampai 17 Mei 2021 tersebut. masih ada pengecualian.
Sekda Mura Drs. Hermon M.Si saat menyampaikan pengarahannya mengatakan bahwa hanya arus barang kebutuhan pokok yang bisa diperkenankan masuk dan keluar Murung Raya.
“Untuk menjaga kestabilan stok kebutuhan bahan pokok atau sembako saja yang bisa diperkenankan masuk dan keluar. Itupun juga pengecekan kita harapkan sama ketatnya,” jelas Sekda.
Sementara Kabag Ops Kompol Indras Purwoko yang mewakili Kapolres Mura menegaskan, bahwa untuk sopir angkutan barang dan kebutuhan pokok, memang akan ada pengecualian. “Tetapi apabila ada tanda-tanda yang mengarah kepada gejala kepada Covid-19, maka akan dilakukan pengambilan sampel Swab gratis,” tegasnya.
Selain itu, pengecualian larangan mudik ini juga berlaku bagi PNS yang melakukan perjalanan dinas yang dilengkapi dengan surat perintah. Termasuk pula ambulan yang mengakut pasien sakit dengan surat resmi, kunjungan kedukaan. Kemudian petugas lain yang memiliki kepentingan yang mendesak. Selain beberapa hal ini, semua dilarang keluar dari wilayah Kebupaten Murung Raya.
“Bagi PNS juga masih ada kelonggaran, tetapi syaratnya wajib dipenuhi. Sampai saat ini untuk tindakan bagi warga pengguna jalan yang melintas, akan diarahkan untuk kembali atau putar balik,” pungkasnya. (adr/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com