Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Abadi.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi meminta agar Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perkebunan Pola Kemitraan untuk direvisi.
Dia mengatakan, terutama di pasal 12 yang menyebutkan setiap perusahan perkebunan berkewajiban membangun kemitraan seluas 20 persen untuk masyarakat sekitar dari luasan yang diusahakan.
“Saya berharap pasal itu bisa direvisi, agar perda tersebut bisa menjadi macan kandang,” kata Abadi.
Menurutnya, ketentuan di Perda Nomor 20 Tahun 2012 tersebut ambigu atau tidak jelas.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini menjelaskan, di Pasal 35 juga menyebutkan apabila melanggar ketentuan yang dimaksud Pasal 12 maka dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha pengolahan serta denda Rp 50 juta.
Abadi menambahkan, di dalam ketentuan Perda Nomor 20 Tahun 2012 Pasal 12 ayat 1, pemilik pabrik pengelolahan atau perkebunan jika melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha pengolahan dan denda Rp 50 juta ini sangat rentan jadi permainan.
“Pasal itu sangat riskan dimanfaatkan, karena mereka lebih baik bayar denda. Bila dicabut perizinannya, bayar juga,” tukasnya.
Jika melihat Perda Nomor 20 tahun 2012 ini, perusahaan perkebunan tidak ada alasan untuk tidak merealisasikan kewajiban 20 persen plasma, sanksinya dicabut izin pengolahan atau izin perkebunannya dan denda Rp 50 juta.
“Perkebunan lebih baik mengeluarkan uang yang lebih besar dari 50 juta daripada izin dicabut,” tandasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com