Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J. Wibowo.
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, untuk menindak tegas angkutan melebihi tonase jalan, yang hendak melintasi dalam kota.
“Seperti diketahui, Dishub sudah mengeluarkan kebijakan agar tidak ada lagi yang melintas di atas beban maksimal jalan dalam kota. Jadi kalau ada angkutan yang melanggar harus ditindak,” tegas Handoyo, Minggu (25/04/2021).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, selama ini kerugian besar yang diperoleh pemerintah salah satunya akibat kerusakan jalan, di mana pemerintah harus berkali-kali memperbaiki jalan yang rusak akibat adanya kendaraan yang melintas di atas kemampuan jalan
“Sudah cukup daerah dirugikan karena adanya kontainer yang melintas dengan beban 20 hingga 30 ton lebih di Jalan S Parman, ini harus jadi perhatian,” tandasnya.
Kendati demikian, dirinya mengapresiasi kepatuhan pemilik truk angkutan yang tidak melintas dalam kota, beberapa hari terakhir.
“Kalaupun ada angkutan yang melebihi di atas 8 ton, harus dibawa secara berangsur-angsur atau menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” pungkasnya. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com