DITANGKAP POLISI - AR alias Mang Amran beserta ribuan butir obat terlarang dan sejumlah batang bukti saat diamankan di Mapolres Katingan, Kamis (25/03/2021). FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN FOR RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Pihak Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan seorang pria berinisial AR alias Mang Amran lantaran melakoni bisnis penjualan obat terlarang yang mengandung Carisoprodol, Kamis (25/03/2021) pagi.
Bahkan agar pembeli tahu, Mang Amran memasang tarif harga obat-obatan tersebut di kediamannya, salah satu kamar barak Jalan Palangka Raya, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH, melalui Kasat Reskoba Iptu Andri Iswanto, SH menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Di kediamannya, sering terjadi transaksi jual beli obat terlarang yang sudah tidak boleh diedarkan.
Selanjutnya, Kasat Reskoba bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.425 butir obat terlarang, uang tunai diduga hasil penjualan Rp1,320 juta, serta satu unit ponsel serta sebuah toples,” ujar Kasat Reskoba.
Saat di TKP, petugas juga mendapati beberapa lembaran karton dan banner yang dipasang terang-terangan oleh pelaku. Antara lain bertuliskan, “Maaf !!! Harga Naik Rp. 100.000, Tidak Melayani Bon Lagi! STOP! Dilarang Ngutang”
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Andri. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com