SIMPAN NARKOBA - MR (43) diringkus Polisi lantaran kepemilikan tiga paket narkotika jeni sabu-sabu, Kamis (18/03/2021). FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MR (43) diringkus petugas kepolisian jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Palangka Raya, Kamis (18/3/2021). Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya, sekitar Jalan Akasia III, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Pelaku kami amankan setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu-sabu di lokasi tersebut. Informasi ini yang kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MR,” ujar Deni, Jumat (19/03/2021).
Dia juga menyebutkan, setelah mengamankan pelaku, berhasil didapati barang bukti berupa tiga paket diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 2,19 gram. “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com