DIAMANKAN - Tersangka Ayu bersama barbuk sabu-sabu miliknya, Kamis (18/03/2021). FOTO : POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ayu alias Pety (26), harus berurusan dengan hukum, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba AKP Syaifullah mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (18/03/2021), pukul 20.00 WIB.
“Saat itu tersangka sedang menunggu seseorang di bengkel. Saat kita geledah, kita menemukan satu paket sabu seberat 2,40 gram,” kata Syaifullah, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu hasil penjualan barang haram tersebut. “Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” tandas Syaifullah.
Atas ulahnya, wanita berperawakan gemuk tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (spt/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com