HASIL PENGUNGKAPAN - Dirreskoba Polda Kalteng, Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Muriato menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, Rabu (10/3/2021). FOTO: IST FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Dalam kurun waktu satu minggu, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalteng berhasil mengungkap lima jaringan peredaran narkoba dan meringkus enam orang tersangka. Pengungkapan ini, dilakukan di 4 daerah Kalteng.
Kapolda Kalteng, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo melui Dirreskoba, Kombes (Pol) Nono Wardoyo didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Muriato menuturkan, daerah pengungkapan yang dilakukan, ialah di Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dam Kota Palangka Raya.
“Dari daerah pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 335,37 gram,” ujar Nono kepada sejumlah awak media saat Konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu (10/03/2021).
Disebutkannya, untuk pengungkapan di Kabupaten Kotim dilakukan pada Rabu (03/03/2021). Dalam penindakan ini, berhasil diamankan tersangka inisial HM (45), di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. “Hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 50,23 gram sabu-sabu,” sebutnya.
Pengungkapan kedua, dilakukan pada Kamis (04/03/2021) di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dalam penindakan ini, diamankan dua orang tersangka, yaitu pria inisial SP (33) dan wanita inisial NW (31). Hasil penggeledahan terhadap keduanya, diamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Penindakan ketiga juga dilakukan di wilayah Kabupaten Gumas, pada Kamis (04/03/2021). Dalam penindakan ini, diamankan tersangka inisial SY (64). Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu-sabu dengan berat sekitar 20,14 gram. “Di Kabupaten Gumas, tim berhasil meringkus dua jaringan sabu-sabu,” terangnya.
Sementara itu, pengungkapan keempat dilakukan dengan berhasil meringkus tersnagka IW di Kota Palangka Raya, pada Sabtu (06/03/2021). Berawal dari diamankannya IW di sebuah penginapan di Jalan Uria Jaya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sekitar 50 gram sabu-sabu.
Pengembangan yang dilakukan, mengarakah ke Jalan dr Murjani, Gang 45. Hasilnya, di lokasi kedua kembali berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 200 gram. “Untuk pengungkapan di Kota Palangka Raya, berhasil diamankan barang bukti sekitar 250 gram sabu-sabu,” beber Dirreskoba.
Untuk pengungkapan kelima, dilakukan pada Senin (08/03/2021). Dalam operasi ini, berhasil diamankan tersangka inisial EF (39). Pria ini diamankan di sebuah rumah di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, ialah 5 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 2,35 gram.
“Total tersangka yang berhasil diamankan ialah 6 orang dari lima kasus pengungkapan. Untuk barang bukti jenis sabu-sabu, berhasil disita sekitar 335,37 gram,” ungkapnya. Para tersangka ini sendiri, kini diamankan di Mapolda Kalteng untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com