SOSIALISASI - Anggota Polsek Seruyan hulu saat mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada warga. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, KUALA PEMBUANG – Pihak Polsek Seruyan Hulu, jajaran Polres Seruyan melaksanakan penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan Di Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Senin (01/02/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Iptu Eko Muji Hartono mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di agar tidak sampai terjadi di daerah tersebut.
“Penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan kepada warga Desa Tumbang Darap, dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” katanya
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat ini masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak. Akan tetapi, juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” tukasnya. (klp/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com