USAI APEL - Bupati Katingan Sakariyas SE saat diwawancara dengan sejumlah awak media, Kamis (25/02/2021). FOTO: PROTOKOL FOR RK
RADARKALTENG,COM, KASONGAN – Bupati Sakariyas SE mengikuti Apel Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan Tahun 2021, Kamis (25/02/2021). Apel sosialisasi maklumat Kapolda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH di Halaman Kantor Bupati Katingan.
Usai mengikuti apel sosialisasi, Bupati Sakariyas mengatakan jika apel tersebut dalam rangka persiapan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khusunya Kabupaten Katingan. Dirinya juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolda Kalteng, secara khusus terhadap jajaran Polres Katingan atas terselenggarannya apel sosialisasi tersebut.
“Hal ini tentunya tidak hanya tugas jajaran kepolisian, tetapi tugas kita semua dalam mensosialisasikan Maklumat Kapolda Tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ucap Sakariyas.
Lebih jauh disampaikannya, kedepannya Maklumat Kapolda Kalteng ini juga akan disampaikan kepada seluruh Kepala Desa juga Lurah yang ada di wilayah Kabupaten Katingan. Kemudian, dilanjutkan dengan sosialisasi di wilayah desanya masing-masing.
“Karena kepala desa yang paling lebih mengetahui kondisi wilayahnya masing-masing. Kepala desa wajib menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tegasnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com