KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH saat memperlihatkan para tersangka dan barang bukti pengungkapan kasus narkotika, Senin (15/02/2021). FOTO: ARA/RK
RADARKALTENG.COM, KASONGAN – Selama kurun waktu Januari hingga awal Februari Tahun 2001, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Katingan berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika jenis-sabu-sabu. Sebanyak 11 tersangka diamankan dan untuk barang bukti yang disita, 100 gram lebih sabu yang nilainya mencapai lebih dari dua ratus juta rupiah.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH mengungkapkan, bahwa selama sekitar satu bulan lebih pihaknya berhasil mengungkap delapan TKP kasus narkotika. Dari semua itu, diamankan 11 orang tersangka dan dua orang diantaranya merupakan pasangan suami isteri.
“Untuk total barang bukti, sebanyak 141,1 gram dan bila diuangkan mencaai Rp282 juta,” tuturnya saat Konferensi Pers didampingi Wakapolres Kompol Arifin dan Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH, di halaman Mapolres Katingan, Senin (15/02/2021).
Untuk TKP pertama, tersangka atas nama Abdi Aang aliasu Fauzi dengan barang bukti satu paket sabu seberat 2,72 gram. Kemudian Rholan alias Lalan, barang buktinya dua paket sabu seberat 0,49 gram. TKP ketiga, tersangkanya Ali Sadikin dan Wirman Suseno dengan barang bukti tika paket sabu seberat 6,11 gram.
Selanjutnya dari tersangka Hairullah alias Irul, disita dua paket sabu seberat 1,04 gram. Tersangka Lukmant alias Bunny, barang buktinya tiga paket sabu seberat 1,30 gram. Dari tersangka Malik alias Untung, barang buktinya enam paket sabu seberat 1,56 gram.
TKP selanjutnya, dengan tersangka Syahyudi alias Syahyu dan Mismita Nuraini alias Entin, barang buktinya 10 kantong sabu dengan berat 87,42 gram. TKP terakhir, tersangkanya Miharja Roma Putra alias Romi dan Andri Ariawan alias Andre, dengan barang bukti delapan kantong sabu seberat 40,46 gram.
Kapolres menyatakan, terhadap para tersangka ini bakal dikenakan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun tanpa terkecuali, baik pengguna, pengedar maupun Bandar narkoba. “Bagi masyarakat, jika mengetahui, melihat atau mendengar terkait peredaran narkoba, segera laporkan dan pasti akan langsung kita tindak lanjuti,” pungkas Andri. (ara/rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com