PELAKU:Rohim Samudra Danuarta, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.FOTO:IST
RADARKALTENG.COM,PURUK CAHU-Aksi balapan liar di Bandara Dirung,Kecamatan Tanah Siang Selatan,Kabupaten Murung Raya (Mura), telah memakan korban jiwa. Namun kali ini,bukan akibat aksi balap liar. Akan tetapi, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Rohim Samudra Danuarta (18) warga Desa Dirung Lingkin terhadap korbannya Frengky (22) warga RT 5,Desa Mangkahui,Kecamatan Murung.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melakui Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan,mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi di sekitar lokasi Bandara Dirung,Desa Dirung Lingkin, Kecamatan Tanah Siang Selatan, pada Jumat (12/2/2021) sore.
Kejadian penganiayaan bermula saat korban sedang yang mengendari sepeda motor jenis Satria F di jalan bandara didatangi oleh datang pelaku bersama dengan rekannya yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor jenis Mio dan melakukan aksi jumping di depan korban sebanyak dua kali.
Melihat aksi tersebut korban merasa tersinggung lalu menantang untuk balapan, namun ditolak oleh pelaku dengan mengajak berduel fisik.
“Kemudian pelaku turun dari motor begitu juga dengan korban selanjutnya terjadi perkelahian yang tidak seimbang yang mengakibatkan korban terkena pukulan dan tendangan yang akhirnya membuat korban tumbang menghantam aspal hingga tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Usai melakukan penganiayaan pelaku bersama rekannya langsung kabur meninggalkan korban, yang langsung dilarikan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah korban. “Dirumah korban mengeluh sakit dikepala belakang, dan meninggal dunia pada Sabtu (13/2/2021) pagi,” tuturnya.
Dari keterangan saksi, kepolisian akhirnya mengamankan pelaku bersama beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio M3 yang dipakai pelaku, satu Buah celana Pendek warna cream dengan Merk Purlay, satu lembar jaket hitam, dan sepasang sendal jepit warna biru milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku atas perbuatannya diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com