TANGKAPAN NARKOBA - Yu (44) diamankan pihak Polsek Cempaga lantaran kepemilikan satu aket sabu-sabu. FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Yu (44) terduga pelaku peredaran gelap Narkoba tidak dapat berkata apa-apa ketika Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur, mendatanginya. Dari tangan warga Desa Luwuk Ranggan ini, ditemukan paketan sabu-sabu.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, SH, SIK, M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, SE, MM, mengatakan jika pelaku ditangkap atas kepemilikan satu paket serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu-sabu seberat 0,50 gram.
“Disaksikan Ketua RW. 03 Desa Luwuk Ranggan, kita melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu di sebuah note book Van Art berwarna cokelat di atas meja. Ada juga, satu alat hisap sabu atau bong di dalam kanebo merk Pro Clean,” katanya.
Atas kepemilikan sabu tersebut, Yu langsung digelandang ke Mapolsek Cempaga guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus itu, lanjut Dwi, pihaknya sangat mengharapkan dukungan seluruh warga untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba di khusunya wilayah hukum Polsek Cempaga.
“Caranya, berikan informasi secepat mungkin kepada kami. Setiap laporan yang masuk Insya Allah akan segera kami tanggapi dan kerahasiaan identitas pelapor juga dijamin,” pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com