BUDAK SABU - AS (35) dan HAM (33) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Palangka Raya, Senin (08/02/2021). FOTO: HUMAS POLDA KALTENG FOR RK
RADARKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, menangkap dua budak sabu berinisial AS (35) warga Jalan Mendawai dan HAM (33), warga Jalan Rindang Banua.
Kapolresta Palangka Raya Kombes (Pol) Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
“Kita amankan dua pria yang diketahui akan melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (08/02/2021) siang.
Dijelaskannya Asep, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut. “Kita langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik klip kecil yang berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram dan barang bukti yang lainnya. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat Perbuatannya kepada kedua pelaku dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Asep. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com