DITANGKAP : Tersangka pengedar sabu-sabu, Maskun Karim alias Sikun (49) saat diamankan di Mapolres Kotim. FOTO: POLISI FOR RK
RADARKALTENG.COM, SAMPIT – Bekerja sebagai buruh serabutan membuat Maskun Karim alias Sikun (49), nekat berbisnis narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, pria tamatan SMP tersebut diringkus polisi.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskoba Iptu Arasi mengatakan, Sikun diamankan di kediamannya, Jalan Delima 1 No. 13 RT. 024/ RW. 004, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (08/02/2021) pukul 14.30 WIB.
“Tersangka kita amankan di dalam kamarnya, dan tanpa perlawanan,” kata Arasi, Selasa (09/02/2021).
Disebutkannya, hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu, dengan berat 8,18 gram, uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan barang haram tersebut, satu buah alat hisap bong, plastik klip dan timbangan digital.
Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah, atas sering terjadinya transaksi sabu di rumah tersangka. “Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam penyidikan,”pungkasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com